Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Melayani :
– Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian;
– Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
– Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
– Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
– Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.
Hari & Jam Pelayanan :
Selasa, Pukul 09.10– 15.30 WIB
Kamis, Pukul 09.10– 15.30 WIB
Tempat Pelayanan :
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
Alamat Di Jalan Prof. Moh. Yamin,SH, No.52 Palu 94121
Telp. (0451) 483 385, Fax. (0451) 483 385
Website: ptun-palu.go.id
Email: ptun.palu@gmail.com