Penggugat datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan membawa:
- Asli surat gugatan/permohonan + fotocopy surat gugatan 5 (lima) rangkap
- Softcopy gugatan/permohonan
- Upaya administratif
- Fotocopy objek sengketa
- Asli surat kuasa + fotocopy surat kuasa 5 (lima) rangkap
- Fotocopy Kartu Tanda Advokat
- Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat
- Fotocopy KTP Principal & Advokat
- Akta Pendirian Perusahaan (bila ada)
Petugas Meja I menerima Gugatan/Permohonan beserta kelengkapannya.
Petugas Meja I memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi Checklist Kelengkapan Berkas untuk kemudian diteruskan kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
- APABILA BERKAS BELUM LENGKAP: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa agar Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
- APABILA SUDAH LENGKAP: Dikembalikan kepada Petugas Meja I.
Pihak Penggugat membayar Panjar Biaya Perkara
Pihak Penggugat menyerahkan slip bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara kepada Kasir/Petugas Meja I.
Petugas Meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar Rp700.000,- dan Kasir/Petugas Meja I mencatat dalam buku Jurnal Keuangan Perkara.
Petugas Meja II mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara.
Petugas Meja II memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Objek Sengketa, Posita dan Petitum gugatan dalam aplikasi SIPP PTUN Palu
Petugas Meja I menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera kepada Pihak Penggugat.
Para Pihak yang berperkara akan dipanggil melalui surat tercatat agar menghadap ke pengadilan untuk: Dismissal Proses/Pemeriksaan Persiapan/Persidangan.
Untuk Informasi Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (e-Court), Anda bisa mengunjungi:
e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia